Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Antara Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam hal perkara perdata selalu yang ingin dicapai adalah kemenangan dan jarang berakhir dengan "win-win solution". Dalam hal perkara pidana sering terjadi penjatuhan hukum lebih diutamakan daripada kebebasan terdakwa karena hal terakhir ini sejalan dengan "syahwat" masyarakat kita yang lebih mengutamakan "lex talionis" bahkan dalam kedua jenis perkara tersebut, tampaknya adagium Hobbes, "manusia bagaikan serigala terhadap sesamanya" -homo homini lupus bellum omnium contra omnes-mendekati kenyataan.

Keadaan wajah hukum sedemikian bukan hanya karena faktor manusia, the man behind the gun; melainkan juga reaksi masyarakat abad modern ini tidak berbeda dengan masyarakat masa perbudakan dan penjajahan; masyarakat telah dipuaskan dengan pihak yang kalah atau terdakwa dihukum berat daripada sebaliknya.

Tidak ada sedikitpun tampak wujud dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab atau masih tertanam pikiran bahwa sesungguhnya nasib setiap manusia -bagi yang beragama-berada ditangan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itulah, setiap putusan pengadilan selalu melekat irah-irah, "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha berEsa" bukan berdasarkan opini publik.

Namun, kenyataan praktik hukum di Indonesia sejalan dengan pendapat Roscou Pound yang mengemukakan bahwa timbangan hakim adalah tekanan sosial (social pressure), faktor politik (political factor), dan tekanan ekonomi. Ketiga faktor Pound yang mempengaruhi hakim suka tidak suka harus diakui keberadaannya, sekalipun kita rasakan baunya, tetapi tidak tahu asal usul datangnya. Sekalipun pengalaman empiris menunjukkan ketidakberdayaan hukum mencapai dua tujuan tersebut, masyarakat juga para ahli hukum sering melupakan dan mengabaikan betapa pentingnya tujuan kemanfaatan.

Tujuan kemanfaatan dari hukum hanya dapat dipastikan melalui pendekatan berbeda; jika tujuan kepastian dan keadilan didasarkan pendekatan normatif legalistik atau positivisme hukum -hukum dipandang sebagai suatu fakta semata-mata, tujuan kemanfaatan memerlukan pendekatan non-hukum, yaitu menggunakan prinsip ekonomi mikro(micro-analysis principles) yaitu harus dilihat dari tiga aspek, yaitu keseimbangan (equlibirum), efisiensi(effcienccy), dan kemanfaatan dalam konteks tujuan kedua hukum tersebut di atas, tujuan ketiga merupakan penyeimbang atau jembatan menuju keadilan sosial dalam penegakan hukum. Bahwa tiga tujuan hukum harus secara hati-hati dicapai dengan mempertimbangak tiga faktor, yaitu keseimbangan, efisiensi, dan kemanfaatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top