Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Antara Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Tiga pilihan dari judul di atas sudah diketahui para ahli hukum bahkan mahasiswa semester III hukum; merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh hukum. Bagaimana memberikan penilaian bahwa hukum telah mencapai ketiga tujuan tersebut dan terlebih lagi bagaimana hukum dapat memberikan jaminan perlindungan bagi setiap orang agar hidup dalam tertib, aman, dan nyaman.

Pertanyaan itulah yang belum diperoleh jawaban yang pasti. Kepastian dalam hukum mengandung kepastian dalam batas waktu penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan, dan kepastian dalam penerapan hukum terhadap fakta suatu peristiwa diduga tindak pidana.

Keadilan dalam hukum mengandung arti perlakuan yang sama bagi setiap orang di muka hukum dan hukum berpihak pada yang benar sesuai dengan asas, norma, dan tujuan dibentuknya norma dalam suatu undang-undang. Sedangkan kemanfaatan diartikan tidak hanya efektivitas, melainkan harus mencapai efisiensi dalam penegakan hukum.

Ketiga tujuan hukum tersebut hanya dapat diwujudkan oleh aparatur hukum penyidik, penuntut dan hakim yang memiliki ketakwaan kepada Tuhan YME dan ajarannya, dan integritas akuntabilitas serta profesionalitas yang sudah teruji. Tidak mudah mewujudkan apa yang diuraikan, tetapi tidak berarti tidak ada sama sekali jalan keluar tanpa ada semangat, kehendak secara sungguh-sungguh untuk mewujudkannya sekalipun banyak rintangan yang akan dilalui.

Harus diakui bahwa tujuan kepastian dan keadilan serta kemanfaatan sesungguhnya merupakan das sollen (yang dicita-citakan) dan das sein (yang senyatanya terjadi). Antara kedua tujuan hukum tersebut sering tidak dapat diwujudkan oleh aparatur hukum dan pencapaian dimaksud sesuai dengan perkembangan peradaban masyarakat.

Contoh, kedua tujuan hukum tersebut dalam perkembangan hukum di masa Orde Baru mengalami stagnasi bahkan menimbulkan krisis (kepercayaan publik) hukum dan bahkan di masa Order Reformasi 1998, belum terdapat tanda-tanda perubahan yang signifikan dan hal ini berarti bahwa masa transisi dari rezim otoritarian di mana karakteristik patron-client relationship belum berubah ke arah kehidupan masyarakat yang memiliki hak dan kebebasan tanpa intervensi kekuasaan.

Contoh konkret, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon wakil presiden, dan penetapan FB Ketua KPK sebagai tersangka kasus pemerasan. Hanya dengan semangat dan niat baik serta kehendak yang sungguh-sungguh terutama dari pimpinan negara dan elite pemerintahan termasuk petinggi hukum kiranya cita dan tujuan negara hukum Indonesia dapat dicapai dan memberikan kemaslahatan kepada 270 rakyat kita.

Sangat Menentukan

Tugas dan tanggung jawab para ahli hukum baik teoritisi dan praktisi sangat menentukan keberhasilan dimaksud; teoritis tidak hanya berpangku tangan dan layaknya menara gading, melainkan wajib turun melihat ke lapangan praktik hukum agar dapat mencari solusi kurikulum pendidikan hukum yang dapat mendekati kenyataan kehidupan hukum dalam masyarakat serta menemukan solusi yang terbaik bagi masyarakat. Sebaliknya, kaum praktisi hukum tidak melupakan pengetahuan yang diperoleh selama pendidikan hukum dan perlu banyak bertanya dan diskusi dengan ahli hukum untuk menemukan solusi terbaik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur hukum.

Hanya dengan perpaduan pemikiran ahli hukum dan praktisi hukum diharapkan kesimpang-siuran dan ketidakpastian hukum yang pada gilirannya mengakibatkan ketidakadilan dapat dicegah dan diatasi sebaik dan maksimal. Namun, di dalam perjalanan hukum berjuang mencapai tiga tujuan tersebut terdapat fakta dimana tujuan ketiga (kemanfaatan) sering diabaikan dalam proses pemeriksaan perkara baik perkara perdata maupun pidana.

Dalam hal perkara perdata selalu yang ingin dicapai adalah kemenangan dan jarang berakhir dengan "win-win solution". Dalam hal perkara pidana sering terjadi penjatuhan hukum lebih diutamakan daripada kebebasan terdakwa karena hal terakhir ini sejalan dengan "syahwat" masyarakat kita yang lebih mengutamakan "lex talionis" bahkan dalam kedua jenis perkara tersebut, tampaknya adagium Hobbes, "manusia bagaikan serigala terhadap sesamanya" -homo homini lupus bellum omnium contra omnes-mendekati kenyataan.

Keadaan wajah hukum sedemikian bukan hanya karena faktor manusia, the man behind the gun; melainkan juga reaksi masyarakat abad modern ini tidak berbeda dengan masyarakat masa perbudakan dan penjajahan; masyarakat telah dipuaskan dengan pihak yang kalah atau terdakwa dihukum berat daripada sebaliknya.

Tidak ada sedikitpun tampak wujud dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab atau masih tertanam pikiran bahwa sesungguhnya nasib setiap manusia -bagi yang beragama-berada ditangan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itulah, setiap putusan pengadilan selalu melekat irah-irah, "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha berEsa" bukan berdasarkan opini publik.

Namun, kenyataan praktik hukum di Indonesia sejalan dengan pendapat Roscou Pound yang mengemukakan bahwa timbangan hakim adalah tekanan sosial (social pressure), faktor politik (political factor), dan tekanan ekonomi. Ketiga faktor Pound yang mempengaruhi hakim suka tidak suka harus diakui keberadaannya, sekalipun kita rasakan baunya, tetapi tidak tahu asal usul datangnya. Sekalipun pengalaman empiris menunjukkan ketidakberdayaan hukum mencapai dua tujuan tersebut, masyarakat juga para ahli hukum sering melupakan dan mengabaikan betapa pentingnya tujuan kemanfaatan.

Tujuan kemanfaatan dari hukum hanya dapat dipastikan melalui pendekatan berbeda; jika tujuan kepastian dan keadilan didasarkan pendekatan normatif legalistik atau positivisme hukum -hukum dipandang sebagai suatu fakta semata-mata, tujuan kemanfaatan memerlukan pendekatan non-hukum, yaitu menggunakan prinsip ekonomi mikro(micro-analysis principles) yaitu harus dilihat dari tiga aspek, yaitu keseimbangan (equlibirum), efisiensi(effcienccy), dan kemanfaatan dalam konteks tujuan kedua hukum tersebut di atas, tujuan ketiga merupakan penyeimbang atau jembatan menuju keadilan sosial dalam penegakan hukum. Bahwa tiga tujuan hukum harus secara hati-hati dicapai dengan mempertimbangak tiga faktor, yaitu keseimbangan, efisiensi, dan kemanfaatan.

Bersifat Dinamis

Sejalan dengan pernyataan ini maka hukum harus dilihat tidak hanya sebagai norma yang tertulis, melainkan sebagai norma yang bersifat dinamis, dan perilaku aparatur hukum bahkan sebagai suatu nilai (values) sebagaimana Van Appeldorn mengemukakan bahwa melihat hukum hanya terdiri dari pasal-pasal menyesatkan karena hukum sesungguhnya terletak di balik undang-undang/ norma tertulis. Sesuatu di balik UU itulah nilai (values) yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat; nilai Pancasila.

Merujuk pada nilai Pancasila sebagai filosofi dan pandangan hidup bangsa Indonesia, maka hukum Indonesia sejatinya memerlukan asas musyawarah-mufakat atau penyelesaian dengan cara "win-win solution", tidak harus bersengketa di hadapan pengadilan semata-mata karena keadilan sebagai tujuan hukum adalah milik para pihak yang bersengketa atau pelaku dan korban, bukan milik dan dominasi negara saja.

Pertimbangan faktor efisiensi yang diwujudkan lebih sulit daripada faktor efektivitas. Faktor efisiensi penegakan hukum harus dilandaskan pada pertimbangan "cost and benefit ratio " dari tindakan penegakan hukum. Asas hukum pidana, tiada pidana tanpa kesalahan yang berusia ratusan tahun yang lampau dan hanya berdasarkan faktor efektivtias, disubstitusi dengan asas, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan (geen schuld zonder nut). Prinsip efisiensi dalam ekonomi mikro: kesembiangan (equilibirum), efisiensi, dan ... seharusnya digunakan dalam rangka mencapai tujuan hukum: kepastian, keadilan dan kemanfaatan sehingga capaian penegakan hukum bersifat terukur dan terarah serta berkesinambungan tidak harus memboroskan keuangan negara dan bahkan pemasukan keuangan negara dari penegakan hukum atas tindak pidana korupsi serta ekses-ekses negatif daripadanya jauh lebih besar.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top