Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Banjir

Anies Cabut Banding Putusan PTUN

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Alat berat mengeruk lumpur bercampur sampah saat grebek lumpur di Kali Krukut, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta, beberapa hari lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penanganan banjir di DKI Jakarta tahun 2021 yang telah didaftarkan pada Selasa (8/3).

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Jakarta, menjelaskan, penarikan upaya banding di PTUN Jakarta dilakukan pada Kamis (10/3).

Ia mengatakan, banding yang sebelumnya sempat diajukan adalah karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/3).

Yayan mengatakan majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 (dua) tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. "Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," ujarnya.

Menurut Yayan, ada 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top