Anies Cabut Banding Putusan PTUN
Alat berat mengeruk lumpur bercampur sampah saat grebek lumpur di Kali Krukut, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta, beberapa hari lalu.
"Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang, dan Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai 1.156.950.000 rupiah," tuturnya.
Dikatakan Yayan, sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu, mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan warga agar Pemerintah Provinsi DKI mengeruk Kali Mampang.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya