Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Banjir

Anies Cabut Banding Putusan PTUN

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Alat berat mengeruk lumpur bercampur sampah saat grebek lumpur di Kali Krukut, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta, beberapa hari lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

"Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang, dan Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai 1.156.950.000 rupiah," tuturnya.

Dikatakan Yayan, sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu, mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan warga agar Pemerintah Provinsi DKI mengeruk Kali Mampang.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top