Angin Segar untuk Para Murid dan Guru, Kemendikbudristek Tidak Mewajibkan Vaksinasi untuk Syarat Melaksanakan PTM
Ilustrasi PTM
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat wajib untuk siswa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021 lalu.
"Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti melalui keterangan tertulis, Senin (28/3).
"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 menteri tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Ia juga meminta kepada seluruh penyelenggara PTM untuk memastikan pembelajaran dilakukan dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Salah satunya dengan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya