Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Angin Segar untuk Para Murid dan Guru, Kemendikbudristek Tidak Mewajibkan Vaksinasi untuk Syarat Melaksanakan PTM

Foto : jabarprov.go.id

Ilustrasi PTM

A   A   A   Pengaturan Font

"Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," ujar Suharti.

Selain itu, kata Suharti, pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.

"Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggara maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam SKB 4 Menteri mengatur pembukaan sekolah berdasarkan indikator kesehatan daerah. Sekolah-sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tidak boleh melaksanakan PTM.

Sementara sekolah di daerah PPKM level 3 hanya boleh menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Namun, dengan catatan 40 persen pendidik dan tenaga kependidikan telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top