Angin Segar untuk Para Murid dan Guru, Kemendikbudristek Tidak Mewajibkan Vaksinasi untuk Syarat Melaksanakan PTM
Ilustrasi PTM
"Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," ujar Suharti.
Selain itu, kata Suharti, pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.
"Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggara maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam SKB 4 Menteri mengatur pembukaan sekolah berdasarkan indikator kesehatan daerah. Sekolah-sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tidak boleh melaksanakan PTM.
Sementara sekolah di daerah PPKM level 3 hanya boleh menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Namun, dengan catatan 40 persen pendidik dan tenaga kependidikan telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya