Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Angin Segar untuk Para Murid dan Guru, Kemendikbudristek Tidak Mewajibkan Vaksinasi untuk Syarat Melaksanakan PTM

Foto : jabarprov.go.id

Ilustrasi PTM

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat wajib untuk siswa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021 lalu.

"Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti melalui keterangan tertulis, Senin (28/3).

"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 menteri tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Ia juga meminta kepada seluruh penyelenggara PTM untuk memastikan pembelajaran dilakukan dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Salah satunya dengan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.

"Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," ujar Suharti.

Selain itu, kata Suharti, pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.

"Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggara maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam SKB 4 Menteri mengatur pembukaan sekolah berdasarkan indikator kesehatan daerah. Sekolah-sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tidak boleh melaksanakan PTM.

Sementara sekolah di daerah PPKM level 3 hanya boleh menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Namun, dengan catatan 40 persen pendidik dan tenaga kependidikan telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Kemudian, sekolah di daerah level 1 dan 2 boleh menyelenggarakan PTM hingga 100 persen. Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Namun, bagi sekolah di daerah PPKM level 1 dan 2 yang belum memenuhi syarat tersebut, pemerintah hanya mengizinkan PTM maksimal 50 persen. Adapun durasi PTM yang ditentukan yakni hanya 4-6 jam, namun tergantung persentase vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.

Bagi sekolah di daerah PPKM level 1 dan 2 yang belum memenuhi syarat itu, pemerintah hanya memperbolehkan PTM maksimal 50 persen. Durasi PTM berkisar 4-6 jam, bergantung pada capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top