Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PLTU Riau 1 - Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Status “Justice Collaborator”

Anggota DPR Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/APRILLIO AKBAR

MEMASUKI RUANG SIDANG - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sejumlah 10,350 miliar rupiah dan 40 ribu dollar Singapura yang diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh Eni. Secara bertahap, Eni telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya yaitu sejumlah 4,050 miliar rupiah.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," kata jaksa.

Mengaku Terkejut

Selain itu, jaksa menolak justice collaborator yang diajukan Eni kepada pimpinan KPK. Walaupun Eni cukup kooperatif, namun menurut jaksa, Eni merupakan pelaku utama dalam perkara ini.

Eni mengaku terkejut dengan isi tuntutan jaksa itu. Padahal mengaku sudah kooperatif dalam menyampaikan yang diketahuinya kepada KPK. "Saya juga mencoba untuk mengembalikan semua," kata Eni seusai persidangan. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top