Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PLTU Riau 1 - Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Status “Justice Collaborator”

Anggota DPR Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/APRILLIO AKBAR

MEMASUKI RUANG SIDANG - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Eni Maulana Saragih diyakini menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo sejumlah 4,750 miliar rupiah.

JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Republik Indonesia (RI), Eni Maulana Saragih, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut politisi Golongan Karya (Golkar) tersebut membayar pidana denda sejumlah 300 juta rupiah dengan subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan.

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Terdakwa Eni sebagai penyelenggara negara diyakini menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo sejumlah 4,750 miliar rupiah. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar terdakwa Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), BNR, Ltd dan China Huadian Engineering Company, Ltd (CHEC, Ltd) yang dibawa oleh Kotjo.

Selain itu, terdakwa Eni diyakini menerima gratifikasi sebesar 5,6 miliar rupiah dan 40 ribu dollar Singapura. Uang tersebut berasal dari pemberian beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (MIGAS). Sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai dan membiayai keperluan suaminya mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top