Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PLTU Riau 1 - Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Status “Justice Collaborator”

Anggota DPR Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/APRILLIO AKBAR

MEMASUKI RUANG SIDANG - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Republik Indonesia (RI), Eni Maulana Saragih, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut politisi Golongan Karya (Golkar) tersebut membayar pidana denda sejumlah 300 juta rupiah dengan subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan.

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Terdakwa Eni sebagai penyelenggara negara diyakini menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo sejumlah 4,750 miliar rupiah. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar terdakwa Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), BNR, Ltd dan China Huadian Engineering Company, Ltd (CHEC, Ltd) yang dibawa oleh Kotjo.

Selain itu, terdakwa Eni diyakini menerima gratifikasi sebesar 5,6 miliar rupiah dan 40 ribu dollar Singapura. Uang tersebut berasal dari pemberian beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (MIGAS). Sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai dan membiayai keperluan suaminya mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sejumlah 10,350 miliar rupiah dan 40 ribu dollar Singapura yang diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh Eni. Secara bertahap, Eni telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya yaitu sejumlah 4,050 miliar rupiah.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," kata jaksa.

Mengaku Terkejut

Selain itu, jaksa menolak justice collaborator yang diajukan Eni kepada pimpinan KPK. Walaupun Eni cukup kooperatif, namun menurut jaksa, Eni merupakan pelaku utama dalam perkara ini.

Eni mengaku terkejut dengan isi tuntutan jaksa itu. Padahal mengaku sudah kooperatif dalam menyampaikan yang diketahuinya kepada KPK. "Saya juga mencoba untuk mengembalikan semua," kata Eni seusai persidangan. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top