Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Anggaran Desa Masih Rawan Dikorupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggaran untuk desa rawan dikorupsi. Sektor yang paling rawan dikorupsi, yakni anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD) dan pendapatan asli desa (PADes). Selama 2018 terjadi 96 kasus dengan nilai kerugian negara 37,2 miliar rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam kajian mengenai Tren Penindakan Kasus Korupsi 2018 yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) mulai 1 Januari-31 Desember 2018.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, di Jakarta, Jumat (8/2), mengatakan pemerintah meluncurkan dana desa sejak 2015 dan hingga 2019 sudah mencapai 257 triliun rupiah. Rinciannya, pada 2015 senilai 20,7 triliun rupiah, 2016 mencapai 47 triliun rupiah, tahun 2017 mencapai 60 triliun rupiah, pada 2018 mencapai 60 triliun rupiah, dan pada 2019 mencapai 70 triliun rupiah.

Ia menambahkan, jika dilihat dari nilai korupsinya, jumlah korupsi memang jauh berbeda dengan sektor perbankan yang nilai kerugian negaranya mencapai 2,1 triliun rupiah dalam 16 kasus korupsi.

Kendati demikian, menurut Wana, perlu ada pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah untuk meminimalkan korupsi anggaran desa. Selain itu perlu ada pengawasan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai penyaluran dana bencana alam sehingga potensi kecurangan baik berupa kerugian negara maupun pungutan liar dapat terhindarkan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top