Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Anggaran Desa Masih Rawan Dikorupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggaran untuk desa rawan dikorupsi. Sektor yang paling rawan dikorupsi, yakni anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD) dan pendapatan asli desa (PADes). Selama 2018 terjadi 96 kasus dengan nilai kerugian negara 37,2 miliar rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam kajian mengenai Tren Penindakan Kasus Korupsi 2018 yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) mulai 1 Januari-31 Desember 2018.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, di Jakarta, Jumat (8/2), mengatakan pemerintah meluncurkan dana desa sejak 2015 dan hingga 2019 sudah mencapai 257 triliun rupiah. Rinciannya, pada 2015 senilai 20,7 triliun rupiah, 2016 mencapai 47 triliun rupiah, tahun 2017 mencapai 60 triliun rupiah, pada 2018 mencapai 60 triliun rupiah, dan pada 2019 mencapai 70 triliun rupiah.

Ia menambahkan, jika dilihat dari nilai korupsinya, jumlah korupsi memang jauh berbeda dengan sektor perbankan yang nilai kerugian negaranya mencapai 2,1 triliun rupiah dalam 16 kasus korupsi.

Kendati demikian, menurut Wana, perlu ada pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah untuk meminimalkan korupsi anggaran desa. Selain itu perlu ada pengawasan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai penyaluran dana bencana alam sehingga potensi kecurangan baik berupa kerugian negara maupun pungutan liar dapat terhindarkan.

Sementara sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi masih terdapat celah untuk melakukan korupsi. Bidang sosial kemasyarakatan seperti dana bantuan bencana berpotensi dikorupsi seperti proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa di Lombok yang melibatkan anggota DPRD Mataram.

Selain itu, kasus pungutan liar yang terjadi di Banten juga terkait dengan jenazah korban pascatsunami.

Berdasarkan provinsi tempat terjadinya korupsi, Jawa Timur menjadi provinsi yang paling banyak memiliki kasus korupsi, yaitu 52 kasus dengan jumlah tersangka 135 orang dengan kerugian negara 125,9 miliar rupiah, Jawa Tengah dengan 36 kasus dan 65 tersangka serta kerugian negara 152,9 miliar rupiah serta Sulawesi Selatan sebanyak 31 kasus dan jumlah tersangka 62 orang dengan nilai kerugian negar 74,5 miliar rupiah.

Provinsi lain yang juga memiliki banyak kasus korupsi adalah Jawa Barat sebanyak 27 kasus, Sumatera Utara 23 kasus, Aceh 22 kasus, Bengkulu 16 kasus, Jambi 15 kasus, dan Kalimantan Tengah sebanyak 15 kasus.

Sekitar 89 persen kasus korupsi terjadi di pemerintahan daerah, yaitu di tingkat provinsi 20 kasus, kabupaten 170 kasus, kota 48 kasus dan desa 104 kasus. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top