Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aneh tapi Nyata! Dokter yang Beri Vaksin Covid-19 Kosong Justru Dapat Kiriman Puluhan Karangan Bunga dari Perhimpunan Dokter, Kok Bisa?

Foto : Kemenkes

Ilustrasi Vaksin Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

"Perbuatan terdakwa selaku vaksinator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu Covid-19," jelas JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan ancaman pidana Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top