Aneh tapi Nyata! Dokter yang Beri Vaksin Covid-19 Kosong Justru Dapat Kiriman Puluhan Karangan Bunga dari Perhimpunan Dokter, Kok Bisa?
Foto : Kemenkes
Ilustrasi Vaksin Covid-19.
"Perbuatan terdakwa selaku vaksinator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu Covid-19," jelas JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan ancaman pidana Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya