Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aneh tapi Nyata! Dokter yang Beri Vaksin Covid-19 Kosong Justru Dapat Kiriman Puluhan Karangan Bunga dari Perhimpunan Dokter, Kok Bisa?

Foto : Kemenkes

Ilustrasi Vaksin Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

Seorang dokter yang diduga menyuntikkan vaksin kosong didakwa telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit Covid-19.

Dakwaan terhadap Tengku Gita Aisyaritha (48) disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dan Febrina Sebayang dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/6).

Dalam sidang tersebut, sang dokter mendapat puluhan papan bunga yang berisi kalimat dukungan yang dikirim Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah.

Menurut dakwaan JPU, insiden vaksin kosong itu bermula ketika pelaksanaan kegiatan vaksinasi covid-19 untuk anak umur 6 sampai 11 tahun di SD Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada Senin 17 Januari 2022.

"Kegiatan itu diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksana dari Rumah Sakit Umum (RSU) Delima. Pelaksanaan vaksinasi di sekolah tersebut dilakukan oleh dua tim. Terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha berada di Tim I," ujar jaksa di hadapan Hakim Ketua.

Aksi penipuan itu terbongkar ketika wali murid merekam proses penyuntikan atau saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan. Namun, ternyata spuit itu dalam keadaan kosong tanpa cairan vaksin.

"Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu covid-19," ujar JPU Rahmi.

Sebagai informasi, pemberian vaksin kepada anak merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit. Sehingga dengan pemberian vaksin kepada anak dapat mengurangi penularan virus covid-19.

Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun, pemberian vaksin anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml yang diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas.

Dalam sidang tersebut, JPU menjelaskan terdakwa telah dengan sengaja memberikan vaksin tanpa dosis. Adapun, pemberian vaksin anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 ml sesuai keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun.

"Perbuatan terdakwa selaku vaksinator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu Covid-19," jelas JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan ancaman pidana Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top