Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ancam Presiden

A   A   A   Pengaturan Font

Ancaman HS, yang direkam dan viral, merupakan persoalan serius saat kita tengah menanti hasil akhir pemilu dari KPU. Situasi kondusif yang diharapkan seluruh elemen masyarakat, bukan saja dirusak HS, tetapi di satu sisi menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat luas. Apalagi ancaman secara verbal diumumkan di ruang publik. Aparat memang harus menyelidiki motif pelaku dan juga kaitannya dengan rantai politik pascapemilu.

Polisi sendiri telah menatapkan HS sebagai tersangka kasus pengancaman dan pembunuhan terhadap Presiden Jokowi dan menjeratnya dengan pasal makar. Ancaman maksimal hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Sementara itu, Pasal 27 ayat 4 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Pasal 45 ayat 1 berbunyi, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah."
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top