Anak Tanpa NIK Diharap Tetap Dapat Divaksinasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua dari kiri) menyaksikan seorang anak menerima vaksin Covid-19 Sinovac di Sentra Vaksinasi COVID-19 khusus anak di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (24/7). Kunjungan tersebut untuk meninjau vaksinasi Covid-19 anak berusia 12-17 tahun.
JAKARTA - Anak tanpa Nomor Induk Kependudukan/Kartu Keluarga (NIK/KK) harus tetap dapat akses vaksinasi Covid-19. Hal ini untuk mengakselerasi cakupan vaksinasi anak. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, saat meninjau penyelenggaraan vaksinasi anak, di Jakarta, Minggu (25/7).
"Saya mendukung kesempatan dan kemudahan anak meski tidak memiliki NIK/KK bisa mendapat vaksinasi," ujarnya. Dia menekankan, anak yang tidak memiliki NIK/KK merupakan salah satu kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.
Bintang menekankan, berdasarkan aturan, vaksinasi anak memang wajib memiliki NIK atau KK. Meski begitu, faktanya banyak anak belum memiliki akta kelahiran serta NIK/KK.
"Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak anak belum memiliki akta kelahiran, NIK/KK," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, kepemilikan akta kelahiran anak pada Desember 2020 mencapai 93,78 persen. Artinya masih ada 6,22 persen, atau sekitar 5 juta dari 84,4 juta anak, belum memiliki akta kelahiran.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya