Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus UU ITE

Amnesti untuk Baiq Nuril Pertimbangkan Rasa Keadilan

Foto : ANTARA/WAHYU PUTRO A

BERTEMU PRESIDEN - Presiden Joko Widodo menerima terpidana kasus Undang-Undang ITE, Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8).

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada terpidana kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, semata-mata karena pertimbangan rasa keadilan.

"Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti setelah mendapatkan pertimbangan DPR. Tentu, ini proses yang panjang. Dan, pertimbangan Pak Presiden bahwa memang apa yang Mbak Nuril alami bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/8), disaksikan Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.

Baiq Nuril sendirian tiba di Istana Kepresidenan Bogor. Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menanti di ruang kerja Presiden.

Menurut Yasonna, sejak awal Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian tentang amnesti bagi Baiq Nuril. "Oleh karena tidak ada lagi jalur hukum, yang bisa kita gunakan adalah memenuhi grasi. Maka satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti, dan Presiden telah mengambil keputusan itu," ungkap Yasonna.

Agar tidak terulang, lanjut dia, Kemenkumham akan membicarakan terkait revisi Undang-Undang ITE ini dengan Kemenkominfo. "Jadi, saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari undang undang ITE," ucapnya. Menurutnya, jika revisi ini terjadi, maka akan jadi kali kedua undang-undang ini direvisi.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top