Kasus UU ITE
Amnesti untuk Baiq Nuril Pertimbangkan Rasa Keadilan
Foto : ANTARA/WAHYU PUTRO A
BERTEMU PRESIDEN - Presiden Joko Widodo menerima terpidana kasus Undang-Undang ITE, Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8).
"Ini kalau kita revisi lagi, kali kedua kita revisi. Memang setelah kita lihat pasti ada lah yang harus kita sempurnakan. Tapi bukan berarti menghilangkan, karena kalau kita hilangkan itu juga persoalannya bisa gubrak juga nanti," tutup Yasonna.
Paling Berharga
Usai menerima Keppres Amnesti, Baiq Nurul mengatakan salinan surat yang diteken Presiden Jokowi pada 29 Juli itu adalah surat paling berharga. Sebab itu, Nuril tidak henti-hentinya mengucapkan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi.
Halaman Selanjutnya....
Penulis : Muhamad Umar Fadloli
Komentar
()Muat lainnya