Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus UU ITE

Amnesti untuk Baiq Nuril Pertimbangkan Rasa Keadilan

Foto : ANTARA/WAHYU PUTRO A

BERTEMU PRESIDEN - Presiden Joko Widodo menerima terpidana kasus Undang-Undang ITE, Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8).

A   A   A   Pengaturan Font

"Ini suratnya (Keppres). Surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas, saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya," kata Nuril.

Dalam kesempatan itu, Nuril berharap kejadian yang dialaminya ini tidak terjadi bagi perempuan-perempuan lain. Kalaupun masih terjadi, harus ada pendampingan.

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram, NTB, yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram, Haji Muslim. Baiq Nuril kemudian memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, PN Mataram menyatakan Nuril tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.


Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top