Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Amendemen UUD 45 Sangat Jelas

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Maksud JK dapat dipahami. Namun dari ketiga opsi itu, pertanyaan peliknya, apakah JK masih boleh maju wapres lagi. JK sudah menjabat dua kali sebagai wapres. Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebagian kalangan menganggap norma tersebut multitafsir dan dibutuhkan peran Mahkamah Konstitusi untuk memberi penjelasan. Turunan pasal jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu, dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menentukan "yang dimaksud belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam masa jabatan yang sama selama dua kali.

Ini baik berturut-turut maupun tidak. Walaupun masa jabatan itu kurang dari 5 (lima) tahun." Pasal terakhir inilah yang kini diujimaterilkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Partai Perindo. Sebagai partai baru, Perindo dinilai dapat mengalami kerugian konstitusionalitas karena tidak ikut menyusun UU Pemilu). JK sebagai pihak terkait.

Kebersediaan JK sebagai pihak terkait wajar karena kemungkinannya satu kaki berada di situ. Namun, hasil amendemen konstitusi pascareformasi telah sangat terang membuat pembatasan periode pemegang kekuasaan untuk menghindari absolutisme. Tidak perlu penafsiran apa pun lagi.

Pembatasan cukup dua kali masa jabatan presiden atau wakil presiden, terlepas dijabat secara berkelanjutan atau ada jeda. Jeda dalam memengang kekuasaan kepresidenan dimungkinkan, namun tidak melebihi dua kali. Itulah yang dialami JK pada masa periode kedua Presiden SBY dulu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top