Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Ibadah Keagamaan

Ambil Pelunasan Haji Tak Hilangkan Status Calon Jamaah

Foto : Istimewa

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Calon jemaah haji boleh mengambil setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Pengambilan setoran tidak akan menghilangkan status calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443Hijriah/2022 Masehi.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).

Ramadan menerangkan kepastian tersebut juga tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," jelasnya.

Prosedur Pengembalian

Sebagai informasi, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan berdasarkan KMA tersebut. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, tambah dia, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top