Alexei Navalny Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara sebagai Upaya Pembungkaman
Alexei Navalny (kedua dari kiri) saat menghadiri persidangan di pengadilan Moskwa, Selasa (2/3).
Pengadilan Russia memvonis kritikus Presiden Putin, Alexei Navalny 3,5 tahun penjara karena melanggar syarat masa percobaannya atas kasus 2014. Navalny mengecam vonis itu sebagai upaya untuk "mengintimidasi" publik.
MOSKWA - Pemimpin oposisi Russia, Alexei Navalny, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara setelah pengadilan Moskow memutuskan dia bersalah karena tidak mematuhi persyaratan masa percobaannya atas kasus pencucian uang pada 2014.
Namun, dalam sidang putusan Selasa (2/2), pengadilan juga memperhitungkan waktu yang telah dihabiskan Navalny dalam tahanan rumah, yang berarti bahwa kritikus Russia tersebut hanya akan menghabiskan dua tahun delapan bulan di balik jeruji besi.
Sidang putusan terhadap Navalny yang digelar di pengadilan Moskwa berlangsung menegangkan. Navalny menolak klaim bahwa dirinya melanggar pembebasan bersyarat dan mengecam proses tersebut sebagai upaya untuk membungkamnya.
Navalny mengatakan persidangannya bertujuan untuk membuat orang takut. Dia menyalahkan dakwaan terhadapnya pada Presiden Russia Vladimir Putin.
"Beginilah cara kerjanya. Mereka memenjarakan satu orang, sebagai cara untuk mengintimidasi jutaan orang," kata Navalny.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya