Albania akan Larang TikTok Selama Satu Tahun Pasca Insiden Pembunuhan Anak Sekolah
TikTok kembali dilarang di Uni Eropa, kali ini Albania.
Foto: CNA/ReutersTIRANA - Perdana Menteri Albania, Edi Rama, mengumumkan pemerintahannya bermaksud memblokir akses ke TikTok selama satu tahun setelah insiden pembunuhan seorang anak sekolah bulan lalu menimbulkan kekhawatiran tentang pengaruh media sosial pada anak-anak.
Dilansir BBC, Edi Rama pada hari Sabtu (21/12), menyatakan larangan yang diusulkan akan dimulai pada bulan Januari.
TikTok mengatakan pihaknya sedang memiinta klarifikasi mendesak dari pemerintah Albania tentang larangan yang diusulkan.
Platform media sosial itu mengatakan kepada BBC bahwa mereka tidak menemukan bukti bahwa orang yang diduga menikam bocah lelaki berusia 14 tahun itu, atau korbannya sendiri, memiliki akun TikTok.
Dalam sebuah pertemuan di ibu kota Albania, Tirana, dengan para guru, orang tua, dan psikolog, Rama mencap TikTok sebagai "preman lingkungan".
"Kami akan menutupnya selama setahun dan akan mulai meluncurkan program-program yang akan mendukung pendidikan siswa dan membantu orang tua mengikuti perjalanan anak-anak mereka," kata Rama.
Edi Rama sebut konten di TikTok sebagai "sampah dan lumpur"
Pemblokiran TikTok terjadi kurang dari sebulan setelah pelajar berusia 14 tahun itu terbunuh dan seorang lainnya terluka dalam perkelahian di dekat sekolah di Tirana selatan yang berakar pada konfrontasi di media sosial.
Pembunuhan itu memicu perdebatan di kalangan orang tua, psikolog, dan lembaga pendidikan tentang dampak jaringan sosial pada kaum muda.
"Di Tiongkok, TikTok mempromosikan cara siswa mengikuti kursus, cara melindungi alam, cara menjaga tradisi, tetapi di TikTok di luar Tiongkok, yang kita lihat hanyalah sampah dan lumpur. Mengapa kita membutuhkan ini?", kata Rama.
TikTok sudah dilarang di India, salah satu pasar terbesar aplikasi tersebut sebelum dilarang pada Juni 2020. Aplikasi ini juga diblokir di Iran, Nepal, Afghanistan, dan Somalia.
TikTok juga melawan undang-undang yang disahkan Kongres AS yang akan melarang aplikasi tersebut mulai 19 Januari kecuali dijual oleh ByteDance - perusahaan induknya di Tiongkok.
Mahkamah Agung AS telah setuju untuk mendengarkan argumen hukum pada menit terakhir dari TikTok mengenai mengapa aplikasi itu tidak boleh dilarang atau dijual dengan sidang yang dijadwalkan pada 10 Januari - hanya beberapa hari sebelum batas waktu 19 Januari yang ditetapkan oleh Kongres.
Pemerintah AS mengambil tindakan terhadap aplikasi tersebut karena apa yang dikatakannya merupakan tautan ke negara iongkok - tautan yang dibantah oleh TikTok dan ByteDance.
Beberapa negara Eropa termasuk Prancis, Jerman dan Belgia telah memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak.
Pada bulan November, Australia meloloskan tindakan paling ketat di dunia dengan memberikan suara untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Larangan khusus itu akan memakan waktu setidaknya satu tahun untuk diterapkan.
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Riset Ungkap Musik Bisa Mengubah Cara Kita Mengingat Kenangan Masa Lalu
- Albania Izinkan Agrisolar dan Tenaga Angin di Padang Rumput
- InJourney Airports Hadirkan Libur Nataru Seru di Bandara Lewat Beragam Aktivitas, Simak Jadwalnya
- Bikin Penerbangan Lancar dan Selamat, Ini Strategi AirNav Indonensia Selama Nataru Mendatang
- Sebanyak 686.609 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-4 Natal