Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akses Ekspor Bagi Perikanan Skala Kecil Diperluas, Pemerintah Permudah Sertifikasi

Foto : Istimewa

Side event konferensi internasional United Nation Oceans Conference (UNOC) 2022 di Lisabon, Portugal Senin (5/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas akses ekspor perikanan skala kecil. Upaya penguatan sistem sertifikasi dan ketertelusuran pun didorong agar dapat memberikan kemudahan perikanan skala kecil.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Ridwan Mulyana mengatakan bahwa program ketertelusuran tersebut meliputi Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Catch Document Scheme (CDS), Marine Stewardships Council (MSC) dan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).

"Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan perikanan termasuk perikanan skala kecil dilakukan secara bertanggung jawab, memenuhi kaidah keberlanjutan dan tidak terkait Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF)," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya saat side event konferensi internasional United Nation Oceans Conference (UNOC) 2022 di Lisbon, Portugal Senin (5/7).

Dalam diskusi bertajuk Addressing Key Challenges in Fisheries, Aquaculture, and Seafood Trade Policy for Sustainable Development yang diprakarsai oleh United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Global Sales Science Institute (GSSI), Ridwan juga menyampaikan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota hadir untuk memastikan bahwa kegiatan penangkapan ikan tidak mengarah pada kondisi lebih-tangkap (overfishing).

"Kuota untuk nelayan lokal akan diprioritaskan oleh pemerintah, baru kemudian dihitung kuota untuk keperluan industri dan non-komersial. Selain itu penyederhanaan proses bisnis perikanan juga dilakukan termasuk kemudahan perizinan khususnya bagi usaha skala kecil menengah dimana untuk nelayan kecil tidak perlu memiliki izin hanya terdaftar agar tetap terpantau," tambah Ridwan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top