Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya! Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT Cair 100 Persen di Usia 56 Tahun Usai Bertemu dan Mendapatkan Arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Foto : Dok. Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik Pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujar Ida.

Sebelumnya, aturan baru JHT menjadi perhatian publik beberapa pekan terakhir. Sebab, aturan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat khususnya kalangan pekerja.

Usai ramai dikritik dan ramai penolakannya, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Mensesneg Pratikno menyebutkan Jokowi ingin agar persyaratan pencairan JHT dipermudah.

"Tadi pagi Pak Presiden memanggil Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja, Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami PHK," ujar Pratikno pada saat keterangan di siaran YouTube Kemensetneg, Senin (17/2).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top