Akhirnya Ada Penegasan dari Jenderal Bintang Empat Ini, Tiga Kapolda Tidak Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo didampingi pejabat utama Polri memberikan keterangan pers perkembangan kasus Ferdy Sambo yang memasuki tahapan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Foto: ANTARA/Laily RahmawatyJakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat menyatakan tidak ditemukan adanya keterlibatan tiga kapolda dalam skenario kasus Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS," kata Sigit.
Ketiga kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.
Dugaan keterlibatan tiga kapolda ramai diberitakan, salah satunya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang sempatviralberpelukan dengan Ferdy Sambo di ruang kerja Kadiv Propam Polri dua hari setelah kasus penembakan Brigadir J terungkap ke publik.
Fadil diduga menerima telepon dari Ferdy Sambo setelah insiden penembakan terjadi, dan informasi dari Ferdy Sambo diteruskan ke Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatera Utara.
Menurut Sigit, ketiga kapolda tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan tim khusus untuk mendalami informasi keterlibatan ketiganya. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya keterkaitan tersebut.
"Ini (disampaikan) supaya menjadi jelas dan tidak menjadi polemik," kata Sigit menegaskan.
Meski Fadil Imran dinyatakan tidak terlibat, sejumlah anggota Polda Metro Jaya diproses etik karena terlibat dalam kasus Duren Tiga, yaitu tidak profesional menjalankan tugas.
Seperti Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP JerryRaymond Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), AKBP Handik Zusen, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto Kasubdit Renata Ditkreskirmum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Rahmadhan Syah, Kasubdit I Ditreksimum Polda Metro Jaya, Kompol Abdul Rahim, Kanit SII Subdit IV Ditreksirmum Polda Metro Jaya, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan AKB Bhayu Vhishesha, Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah Presiden Joko Widodo menandatangani surat pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 2 the Straits Times Memprediksi Presiden Prabowo Bersama Sembilan Presiden dan PM Negara Lain Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh
- 3 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 4 Masuki Masa Pensiun, Kepala BSSN dan Kepala Basarna Diganti
- 5 Gara-gara Faktor Inilah, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Bali Diundur