Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhiri Polemik Hak KPK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jagat politik dan hukum di Tanah Air kini ramai oleh perdebatan mengenai posisi dan keberadaan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Persoalan pokok ini muncul berkenaan obyek penyelidikan angket yakni KPK. Munculah pertanyaan, apakah tepat DPR menyelidiki KPK? Apakah KPK institusi Pemerintah? Karena angket biasanya menyelidiki kebijakan Pemerintah. Usulan Hak Angket KPK disetujui rapat paripurna DPR pada 28 April 2017. Meski pengesahan angket itu sempat diwarnai kericuhan, tetapi paripurna tetap memutuskan bahwa usulan ini sah.

Jika merunut kembali latar belakang usulan hak angket, kita bisa lihat dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP. Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.

Polemik pun berkepanjangan bahkan hingga saat ini, protes dari masyarakat tak henti menyuarakan itu. Bahkan grup band terkenal, Slank, sampai menggelar panggung musik untuk mengingatkan kalangan DPR yang ngotot terus ingin melumpuhkan KPK lewat hak angket. Tapi, DPR bergeming. Pansus bahkan merasa mendapat 'roh' dan 'kekuatan' baru setelah pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendara menyampaikan pandangannya bahwa pembentukan Hak Angket KPK konstitusional, sudah sesuai dengan UU MD3.

Ada baiknya kita lihat hal mendasar tentang hak-hak DPR, termasuk hak angket. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak, yakni: pertama, hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas. Kemudian hak angket yakni hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak berikutnya adalah hak menyatakan pendapat yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top