Akhiri Polemik Hak KPK
Ujung dari Pansus Hak Angket KPK, seperti angket-angket lainnya adalah rekomendasi, sesuai hasil penyelidikan Pansus. Kita tidak tahu apakah rekomendasi Pansus Hak Angeket KPK, karena prosesnya masih berjalan. Jika rekomendasi Pansus mislanya membubarkan KPK, dipastikan hal itu akan ditolak Pemerintah, karena sudah ditegaskan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan bahwa keberadaan KPK sangat penting dalam kerangka pemberantasan korupsi. Tetapi kita yakin, rekomendasi tidak akan sejauh itu, sebab jika rekomendasi tiba pada usulan pembubaran KPK, DPR semakin dikecam publik.
Sambil menanti apa yang akan terjadi dalam Pansus dan bagaimana polemik soal posisi dan kedudukan Hak Angket KPK, maka sikap yang paling baik adalah berargumen sesuai dengan dalil-dalil hukum atau sesuai dengan dasar undang-undang yang tepat, bukan dengan protes dan makian, apalagi dengan demo yang anarkis, baik bagi pendukung KPK maupun pendukung hak angket.
Kita sudah melihat bagaimana ratusan gurubesar menyampaikan pandangannya. Kita sudah dengar juga bagaimana argumentasi Yusril Ihza Mahendra, lalu kita sudah baca juga bagaimana krtitik atas pemikiran Yusril. Yang terjadi saat ini benar-benar polemik soal dasar hukum dan obyek penyelidikan hak angket.
Karena itu kita menyarankan agar kedua kubu, mengajukan pandangan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita baru saja mendengar bahwa KPK mengajukan hal itu ke MK. Nah, ada baiknya bila pihak yang sepaham dengan Yusril juga menempuh langkah serupa. Kita berharap MK segera memutuskan soal ini dan jika sudah diputus MK, semua kalangan harus menerima.
Komentar
()Muat lainnya