Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 21 Apr 2022, 00:00 WIB

Ajak BPKP Lampung Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia

Foto: biroadpim.lampungprov.go.id

Gubernur Arinal Djunaidi mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung untuk mendukung upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam rangka mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Arinal Djunaidi saat menerima audiensi dari Kepala Perwakilan BPKP Lampung di Mahan AGung, Bandar Lampung, Selasa (19/4).
Gubernur Arinal menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan apabila kita menggunakan produk dalam negeri, maka efisiensinya sekitar 40 triliun rupiah. Penggunaan produk dalam negeri ini yang bersifat rutinitas, seperti alat fasilitas di perkantoran mulai dari komputer dan lainnya.
"Saya ingin kita bekerja sama dalam mendukung arahan presiden untuk mengedepankan P3DN. Oleh karenanya, saya meminta BPKP Lampung untuk masuk dan mengawal hal ini, pada waktu sebelum pengesahan APBD dilakukan pemeriksaan," ujar Gubernur Arinal.
Menurut Arinal, pemeriksaan bukan berarti pemeriksaan kasus, tapi pengendalian. "Jadi BPKP Lampung melaksanakan tugas pendampingan, pengawasan, dan pengendalian," imbuh dia.
Penggunaan produk dalam negeri ini, lanjut Arinal, juga sebagai upaya untuk membangkitkan sektor UMKM. "Saya ingin UMKM ini betul-betul kita kawal. Saya sangat menghargai UMKM yang produksi dan kualitasnya bagus, makanya saya akan membangun pusat UMKM di Lampung," kata dia.
Terkait UMKM ini, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa perbankan banyak melakukan pembinaan terhadap UMKM. Untuk itu, BPKP juga diharapkan melakukan pengendalian disitu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Lampung, Sumitro, mengungkapkan bahwa BPKP Lampung siap mendukung pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung upaya P3DN.
Sumitro melaporkan bahwa P3DN ini sudah diatur diantaranya di dalam PP 29 tahun 2018, dimana dinyatakan bahwa tingkat komponen dalam negeri setiap PPJ itu harus 25 persen ada produksi dalam negeri. Kemudian, PP 7 Tahun 2021, diamanatkan agar di dalam PPJ itu dapat mengikutsertakan UMKM 40 persen dari total pengadaan.
Selanjutnya dalam Perpres 12 juga diatur mengutamakan koperasi, dan SE LKPP juga mengamanatkan setiap pengadaan di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi kabupaten/kota juga mengutamakan produksi dalam negeri. I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.