Agar Tak Ditiru, Pelaku Usaha Perlu Segera Daftarkan Merek Dagang
Pemeriksa Merek Muda Direktorat Jendral (Dirjen) HKI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI), Fitriadi Pramono (kanan) memberikan konsultasi kepada salah satu pelaku usaha di Depok
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Depok Nasrudin menambahkan, tahun ini kegiatan sosialisasi dilaksanakan dua kali. Yang pertama pada awal tahun dan kedua tanggal 21-22 November 2022. Sedangkan, untuk 2023, pihaknya juga sudah mengagendakan kegiatan serupa.
Nasrudin menambahkan, Disperdagin Depok juga sudah membuka layanan konsultasi setiap hari bagi pelaku usaha. Baik secara offline ataupun online.
"Layanan konsultasi dapat dilihat pada media sosial serta web disperdagin.depok.go.id atau pelaku usaha dapat menghubungi nomor 021-294-02-273," kata Nasrudin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya