Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Agar Tak Ditiru, Pelaku Usaha Perlu Segera Daftarkan Merek Dagang

Foto : ANTARA/Foto: Diskominfo Depok

Pemeriksa Merek Muda Direktorat Jendral (Dirjen) HKI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI), Fitriadi Pramono (kanan) memberikan konsultasi kepada salah satu pelaku usaha di Depok

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Pemeriksa Merek Muda Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Fitriadi Pramono meminta para pelaku usaha segera mendaftarkan merek dagangnya agar tidak bisa ditiru oleh orang lain.

"Tahun depan adalah tahun merek bagi Ditjen HKI. Dengan demikian, tahun depan aktivitas terkait merek akan lebih digiatkan," kata Fitriadi Pramono di Depok, Jawa Barat, Kamis (24/11).

Fitriadi menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi HKI yang digagas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok.

Menurut Fitriadi, program ini sangat baik dalam membantu industri kecil menengah (IKM) menjadi lebih maju dalam mengembangkan usahanya. Oleh sebab itu, program seperti ini, harus diadakan secara rutin.

"Terlebih masih banyak pelaku usaha yang minta diundang ke acara seperti ini, namun tidak kebagian kuota," katanya.

Dikatakannya, para pelaku usaha kecil ini sudah memiliki pasar yang cukup besar. Namun, banyak yang belum miliki merek dagang.

"Saya juga sarankan kepada Disperindag Depok untuk mengagendakan acara seperti ini dan diajukan ke kantor kami," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Depok Nasrudin menambahkan, tahun ini kegiatan sosialisasi dilaksanakan dua kali. Yang pertama pada awal tahun dan kedua tanggal 21-22 November 2022. Sedangkan, untuk 2023, pihaknya juga sudah mengagendakan kegiatan serupa.

Nasrudin menambahkan, Disperdagin Depok juga sudah membuka layanan konsultasi setiap hari bagi pelaku usaha. Baik secara offline ataupun online.

"Layanan konsultasi dapat dilihat pada media sosial serta web disperdagin.depok.go.id atau pelaku usaha dapat menghubungi nomor 021-294-02-273," kata Nasrudin.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top