![Agar lebih Terfasilitasi dan Terlindungi, Aspirasi Konsumen Harus Didengar Ketika Menyusun Regulasi](https://koran-jakarta.com/images/article/agar-lebih-terfasilitasi-dan-terlindungi-aspirasi-konsumen-harus-didengar-ketika-menyusun-regulasi-220921175200.jpg)
Agar lebih Terfasilitasi dan Terlindungi, Aspirasi Konsumen Harus Didengar Ketika Menyusun Regulasi
![Agar lebih Terfasilitasi dan Terlindungi, Aspirasi Konsumen Harus Didengar Ketika Menyusun Regulasi](https://koran-jakarta.com/images/article/agar-lebih-terfasilitasi-dan-terlindungi-aspirasi-konsumen-harus-didengar-ketika-menyusun-regulasi-220921175200.jpg)
Staf Bidang Advokasi BPKN, Lili (kanan) saat menyampaikan materinya dalam diskusi terkait konsumen di Jakarta, Rabu (21/9).
"Padahal itu diatur dalam UUD terkait menyatakan pendapat atau partisipasi publik,"ucapnya
Dia menerangkan, regulasi terkait ekosistem pertembakauan, belum seluruhnya berimbang memenuhi unsur legalitas dan legitimasi. Hal ini tidak terlepas dari rendahnya derajat partisipasi konsumen dalam pembentukan regulasi.
"Jalan keluar terhadap urgensi partisipasi konsumen, pemerintah harus melaksanakan amanat konstitusi dan perundang-undangan. Dengarkan, libatkan dan akomodir suara konsumen dalam proses pembentukan hingga implementasi regulasi," tambah Ali Rido.
Karenanya, Ali Rido menyarankan agar BPKN bisa membangun jejaring di daerang agar bisa mengakomodir keluhan keluhan konsumen. Dengan itu hak konsumen ini akan terfasilitasi dan terlindungi oleh negara.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya