Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Agar lebih Terfasilitasi dan Terlindungi, Aspirasi Konsumen Harus Didengar Ketika Menyusun Regulasi

Foto : Istimewa.

Staf Bidang Advokasi BPKN, Lili (kanan) saat menyampaikan materinya dalam diskusi terkait konsumen di Jakarta, Rabu (21/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI bersama Pakta Konsumen berharap agar pemerintah mendengar keluhan atau aspirasi konsumen. Hal itu termasuk dalam urusan ketika regulator membuat kebijakan. Tujuannya agar konsumen lebih terfasilitasi dan terlindungi.

"Pemerintah perlu melibatkan konsumen ketika membuat kebijakan, dan harus dengar aspirasinya,"tandas Lili, Staf Bidang Advokasi BPKN dalam diskusi terkait pertembakauan di Jakarta, Rabu (21/9).

Apalagi kata dia, salah satu hak konsumen seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ialah suaranya didengarkan.

Lili menuturkan, saat ini BPKN tengah menggodok revisi aturan tentang Perlindungan Konsumen agar BPKN bisa lebih kuat dalam melindungi konsumen, termasuk memposisikan lembaga ini sebagai regulator, seperti yang diterapkan di sejumlah negara.

Sama dengan Lili, Ketua Divisi Advokasi dan Pendidikan Konsumen Pakta Konsumen Ary Fatanen menegaskan bahwa konsumen harus didengarkan, jangan dilihat sebagai objek tetapi subjek, termasuk dalam membuat aturan terkait sektor pertembakauan, karena peranan konsumen dalam ekosistem industri pertembakauan sangatlah besar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top