Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Agar lebih Terfasilitasi dan Terlindungi, Aspirasi Konsumen Harus Didengar Ketika Menyusun Regulasi

Foto : Istimewa.

Staf Bidang Advokasi BPKN, Lili (kanan) saat menyampaikan materinya dalam diskusi terkait konsumen di Jakarta, Rabu (21/9).

A   A   A   Pengaturan Font

"Selama inikan konsumen itu hanya dijadikan objek, tidak didengar masukan atau keluhannya ketika membuat aturan,"tandas Ary.

Ary menegaskan, konsumen masih menjadi obyek yang bebannya cukup berat karena harus menanggung setiap kenaikan cukai, padahal mestinya sebagai konsumen kita dijadikan sebagai subjek, warga negara yang didengarkan aspirasinya. Hal yang sama juga terkait dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Dirinya mempertanyakan efektivitasnya untuk konsumen.

Dia menegaskan, akibat kurangnya perhatian terhadap kepentingan konsumen, di daerah banyak konsumen yang bermigrasi ke produk lintingan yang cukainya rendah, yang sumbangsih untuk negaranya sedikit, bahkan itu menjadi lifestyle.

Pada kesempatan sama, Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido menerangkan, partisipasi publik saat membuat aturan itu harus diperhatikan. Termasuk ketika membuat aturan terkait produk hasil tembakau.

Kata dia, proses sosialisasi selama ini, terkesan hanya searah, tidak berpola konsulting atau kemitraan. Artinya bobot aspirasi publik yang didengar itu rendah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top