Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada Sanksi bagi Pemberi Data yang Salah untuk Subsidi Gaji

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup.

Menaker, Ida Fauziyah, dalam acara serah terima data BSU Gelombang Ketiga, di Jakarta, Selasa (8/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan pihaknya terus memvalidasi data sampai waktu pendaftaran berakhir pada 15 September 2020. Adapun dari total 12,5 juta data yang telah divalidasi, pihaknya menemukan 1,6 juta data yang tidak valid dan tidak bisa diterusan sebab tdak sesuai dengan ketentuan Permenaker nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU.

Agus menjelaskan dari 1,6 juta data yang tidak valid sekitar 62 persen merupakan data pekerja dengan gaji di atas 5 juta rupiah. Sedangkan untuk penerima BSU harus pekerja dengan gaji di bawah 5 juta rupiah.

Selain itu, kata dia, 38 persen sisanya merupakan data pekerja berstatus peserta aktif BP Jamsostek yang terdaftar setelah bulan Juni 2020. Adapun peserta aktif BP Jamsostek yang menerima BSU ini merupakan peserta aktif sebelum Juni 2020. ν ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top