Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada Sanksi bagi Pemberi Data yang Salah untuk Subsidi Gaji

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup.

Menaker, Ida Fauziyah, dalam acara serah terima data BSU Gelombang Ketiga, di Jakarta, Selasa (8/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Semua pihak harus membantu kelancaran proses penyaluran bantuan dari program subsidi gaji dengan memberikan data yang benar.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan agar pemberi kerja memberikan data yang sebenar-benarnya untuk program subsidi gaji karena ada ancaman sanksi bagi yang tidak melakukannya.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan," kata Menaker dalam konferensi pers virtual bersama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di Jakarta, Selasa (8/9).

Menaker menegaskan ketentuan sanksi jika memberi informasi yang tidak benar itu sudah tertuang dalam Pasal 8 di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Tak Penuhi Syarat

Selain itu, Ida mengingatkan kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU), tapi tetap menerimanya wajib untuk mengembalikan subsidi tersebut kepada kas negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top