Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada Sanksi bagi Pemberi Data yang Salah untuk Subsidi Gaji

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup.

Menaker, Ida Fauziyah, dalam acara serah terima data BSU Gelombang Ketiga, di Jakarta, Selasa (8/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Beberapa syarat menjadi menerima BSU, antara lain adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, gaji yang dilaporkan di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening yang aktif.

Per Senin (7/9), pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.311.237 orang dari 2,5 juta pekerja yang lolos verifikasi di tahap I dan 1.386.059 orang dari 3 juta pekerja yang masuk dalam tahap II.

Menaker memastikan penyaluran masih terus berjalan. BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji untuk penyaluran tahap III.

"Mekanisme penyaluran subsidi upah tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya, di mana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu," tegas Ida.

Setelah melakukan check list, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkan data kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan dana ke himpunan bank milik negara (Himbara) untuk disalurkan ke rekening penerima baik di bank negara maupun swasta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top