Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
UU ITE l Jaksa Terus Pelajari Berkas Pencemaran Nama Baik

Acho dan Pengelola Apartemen Green Pramuka Damai

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ungkapan Pendapat

Direktur Intitute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono menyatakan tak ada pidana dalam kasus seorang komika bernama Muhadkli alias Acho, sehingga penetapan tersangka terhadap Acho tidak tepat.

Supriyadi W Eddyono mengatakan tulisan Acho adalah pengungkapan pendapat yang dapat dibuktikan sehingga bukan sebuah penghinaan. "Tujuannya semata-mata untuk menyampaikan keluhan, bukan untuk merendahkan martabat atau mencemarkan nama baik sebagaimana disangkakan," kata Supriyadi.

Sebagai seorang konsumen, tentu saja Acho berhak menyampaikan keluhannya terkait pelayanan di apartemen yang dihuninya.

Sebelumnya MA pernah beberapa kali membebaskan terdakwa kasus penghinaan dengan alasan kebenaran pernyataan. Hal seperti ini di antaranya dapat dijumpai dalam putusan No. 1430 K /Pid/2011 dan Putusan No. 899 K/Pid/2010.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top