![Acho dan Pengelola Apartemen Green Pramuka Damai](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvjxddf_resized.jpg)
Acho dan Pengelola Apartemen Green Pramuka Damai
![Acho dan Pengelola Apartemen Green Pramuka Damai](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvjxddf_resized.jpg)
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu perkara bila dinyatakan tidak layak dilanjutkan ke pengadilan.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerima surat pernyataan secara resmi perdamaian komika Muhadkly Acho alias Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusa, terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Sebelumnya Pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya. "Kami belum menerima surat pernyataan secara resmi perdamaian itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (10/8).
Nirwan menyebutkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP, yang masuk dalam kualifikasi delik aduan absolut, yang artinya ada tidaknya tuntutan terhadap delik ini tergantung pada orang atau korban yang dirugikan.
Namun, kata dia, terkait dihentikan atau tidaknya kasus tersebut, sampai saat ini penuntut umum masih mempelajari guna menentukan apakah berkas tersebut sudah memenuhi persyaratan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya