![Acho dan Pengelola Apartemen Green Pramuka Damai](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvjxddf_resized.jpg)
Acho dan Pengelola Apartemen Green Pramuka Damai
![Acho dan Pengelola Apartemen Green Pramuka Damai](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvjxddf_resized.jpg)
"Untuk dapat atau tidak tidak dilimpahkan ke pengadilan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang belaku," kata Nirwan.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Bung Karno, Yudi Anton menyatakan sebenarnya kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu perkara bila dinyatakan tidak layak dilanjutkan ke pengadilan. "Kejaksaan sesuai peraturan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara seperti itu," katanya.
Pasalnya, kata Yudi Anton, kasus itu tidak layak dipidanakan karena menyangkut keluhan warga yang merasa dikecewakan oleh pihak apartemen. Karena tampaknya warga itu tidak puas dan menyalurkan kekecewaannya melalui medsos. "Jadi tampaknya tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik," katanya.
Justru sebaliknya, kata Yudi, warga itu bisa melaporkan pengelola apartemen itu yang sudah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen itu.
Sebelumnya dilaporkan, Acho sepakat berdamai dengan pengelola Apartemen Green Pramuka,JakartA terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya