Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Akuisisi BMG

Abaikan Prosedur Investasi, Karen Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

DENGARKAN DAKWAAN - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1).

A   A   A   Pengaturan Font

"Keputusan terdakwa Karen untuk mengakuisisi 10 persen PI Blok BMG telah mengabaikan hasil Due Diligence Report yang telah dilakukan Tim Eksternal PT DKI yang menyatakan sangat berisiko tinggi apabila PT Pertamina mengakuisisi PI sebesar 10 persen," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Karen diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top