![Abaikan Prosedur Investasi, Karen Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/php2bqglc_resized.jpg)
Abaikan Prosedur Investasi, Karen Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar
![Abaikan Prosedur Investasi, Karen Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/php2bqglc_resized.jpg)
DENGARKAN DAKWAAN - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1).
"Keputusan terdakwa Karen untuk mengakuisisi 10 persen PI Blok BMG telah mengabaikan hasil Due Diligence Report yang telah dilakukan Tim Eksternal PT DKI yang menyatakan sangat berisiko tinggi apabila PT Pertamina mengakuisisi PI sebesar 10 persen," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Karen diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ola/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya