Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Akuisisi BMG

Abaikan Prosedur Investasi, Karen Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

DENGARKAN DAKWAAN - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, didakwa merugikan keuangan negara sekitar 568 miliar rupiah. Karen dinilai memutuskan untuk mengakuisisi 10 persen Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG), padahal itu sangat berisiko.

"Terdakwa bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Ferederick ST Siahaan, Manager Merger & Akuisisi (M&A) PT Pertamina, Bayu Kristanto, Legal Consul & Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yaitu Roc. Oil Company Limited (ROC, Ltd) Australia," Jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

Jaksa menyebut Karen menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dengan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina sebagaimana diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Karen dalam PI atas Lapangan atau BMG Australia Tahun 2009 dinilai telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.

Karen juga dinilai menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Kasus ini terjadi tahun 2009. Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran, PT Pertamina menganggarkan kebutuhan dana untuk akuisisi blok migas tahun 2009. Pada saat itu, terdakwa Karen menegaskan bahwa PT Pertamina akan mengambil bagian milik PI ROC Oil Company Ltd di Blok BMG Australia sebesar 10 persen dengan nilai penawaran 30 juta dollar Amerika Serikat (AS).

"Keputusan terdakwa Karen untuk mengakuisisi 10 persen PI Blok BMG telah mengabaikan hasil Due Diligence Report yang telah dilakukan Tim Eksternal PT DKI yang menyatakan sangat berisiko tinggi apabila PT Pertamina mengakuisisi PI sebesar 10 persen," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Karen diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top