Aaliyah Massaid Hari Ini Dimintai Keterangan di Polda Metro Jaya
Aaliyah Massaid saat ditemui dalam peluncuran album kompilasi "Musikini : Superhits" di Jakarta, Senin (21/10/2019).
Foto: ANTARA/Yogi RachmanJAKARTA -Tim Penyelidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada Aaliyah Massaid (22) dan Thariq Halilintar (25) pada Kamis (29/8) di Polda Metro Jaya.
"Aaliyah Massaid sebagai pelapor atau korban dalam dugaan tindak pidana akan hadir pukul 10.30 WIB di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/8).
- Baca Juga: Pajak Banten Terbesar Disumbang Tangerang Raya
- Baca Juga: Banten Anggarkan Rp450 Miliar Sekolah Gratis
Sementara itu menurut Ade Safri, Thariq Halilintar yang juga suami korban atau pelapor diminta keterangan di hari yang sama pada pukul 11.30 WIB.
Ade Safri juga menambahkan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 22 Agustus 2024.
"Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik bisa dikenakan sanksipidana," kata Ade Safri.
Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada figur publik Aaliyah Massaid (22) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (29/8).
"Aaliyahakan memberikan informasi dan keterangan pada 29 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (26/8).
Selain memanggilAaliyah ke Polda Metro Jaya, polisi juga memanggil Thariq Halilintar (25) yang merupakan suami dari Aaliyah.
"Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29 Agustus 2024," katanya.
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal pada 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di kediamannya di Pondok Indah. Pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.
"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah. Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang haid," kata Ade Ary.
- Baca Juga: Empat Pelaku Perdagangan Orang di Jaksel Ditangkap
- Baca Juga: 7,5 Ton Narkoba Tercegah Masuk
Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Dihadapan Lulusan Poltekpel Banten, Ini Pesan Kepala BPSDMP
- Trump Umumkan Badan Pengumpul Pendapatan Luar Negeri
- Efektif! Ini 5 Ramuan Herbal untuk Mengobati Asma
- Perluas Jangkauan, Manulife Indonesia Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Tangerang
- Bersiap Jadi Anggota IMO, Berikut Kesiapan Indonesia Jaleng Audit IMSAS 2025