Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Menko Polhukam Ungkap Alasan Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Menko Polhukam Mahfud MD.

A   A   A   Pengaturan Font

Mahfud menekankan bahwatim bentukannya itu tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang ada sekarang. Kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.

Tim ini, lanjut dia, bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk diserahkan kepada pemerintah baru setelah Pemilu 2024.

"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," kata Mahfud.

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 23 Mei, menggandeng sejumlah tokoh dan pakar di bidang hukum sebagai anggotanya, antara lain,Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Ahmad Fikri Assegaf, Barita Simanjuntak, Asep Iwan Iriawan, Faisal Basri, Eros Djarot, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Bivitri Susanti, dan masih banyak lainnya.

Tim yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi ManusiaKemenkopolhukamdengan Mekopolhukam sebagai pengarah itu memiliki masa tugas sejak tanggal ditetapkan SK sampai dengan 31 Desember 2023.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top