Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Demokrasi

Bawaslu Rekomendasi Pemberhentian PPK dan PPS

Foto : Azmi Samsul Maarif

Pengendara saat melintasi kawasan Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tangerang terbukti melanggar kode etik karena keterlibatan dalam pesta minuman keras (miras). Bawaslu minta mereka diberhentikan.

"Hasil penelitian dan klarifikasi terhadap lima anggota penyelenggara pemilu tersebut telah ditemukan adanya unsur pelanggaran kode etik," tandas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muhamad K Ulumudin, Selasa (23/7).

Maka dari itu, Bawaslu merekomendasikan KPU setempat untuk menjatuhkan sanksi tegas pemecatan sebagai penyelenggara pemilu.
"Bawaslu telah memeriksa dan mengkaji kasus tersebut. Hasilnya, rekomendasi kepada KPU untuk memberhentikan anggota PPK dan PPS," jelas Muhamad.

Menurutnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan serta klarifikasi atas kasus pesta miras yang tengah viral di masyarakat itu telah ditemukannya adanya unsur pelanggaran kode etik. Ada lima anggota penyelenggara pemilu dari PPK dan PPS di Kecamatan Rajeg, terbukti terlibat dalam insiden pesta miras tersebut.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar KPU Tangerang segera melakukan sidang pemeriksaan kode etik terhadap keempat anggota PPK dan satu anggota PPS tersebut. Pertama, memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan sebagai Ketua PPK. Kedua, memberikan teguran keras kepada tiga anggota PPK. "Ketiga, memberhentikan ketua PPS," ujar Muhamad.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top