Bawaslu Rekomendasi Pemberhentian PPK dan PPS
Pengendara saat melintasi kawasan Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang
Dia menyebutkan, bentuk rekomendasi lain yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tangerang agar segera melakukan pergeseran tugas sebagai pengganti anggota yang terkena sanksi etik. "Iya, ini sanksi bentuk pelanggaran kode etik, sebagai petugas penyelenggara. Untuk langkah eksekusi sekarang sudah ada di KPU Kabupaten Tangerang sebagai lembaga yang menangani mereka," jelas Muhamad.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar menyatakan bahwa oknum anggota PPK Kecamatan Rajeg yang berpesta miras hanya dikenakan sanksi teguran. "Kita sudah tegur agar tidak mengulangi kasus tersebut," ucapnya.
KPU juga sudah minta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial. Hasilnya, para oknum anggota PPK itu telah minta maaf atas adanya kejadian tersebut. "Hasil klarifikasi ketua PPK memang sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yang membawa minum sebagai penghangat badan dan itu sudah diingatkan juga oleh ketua PPK," terangnya.
Coklit
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya