Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Demokrasi

Bawaslu Rekomendasi Pemberhentian PPK dan PPS

Foto : Azmi Samsul Maarif

Pengendara saat melintasi kawasan Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tangerang terbukti melanggar kode etik karena keterlibatan dalam pesta minuman keras (miras). Bawaslu minta mereka diberhentikan.

"Hasil penelitian dan klarifikasi terhadap lima anggota penyelenggara pemilu tersebut telah ditemukan adanya unsur pelanggaran kode etik," tandas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muhamad K Ulumudin, Selasa (23/7).

Maka dari itu, Bawaslu merekomendasikan KPU setempat untuk menjatuhkan sanksi tegas pemecatan sebagai penyelenggara pemilu.
"Bawaslu telah memeriksa dan mengkaji kasus tersebut. Hasilnya, rekomendasi kepada KPU untuk memberhentikan anggota PPK dan PPS," jelas Muhamad.

Menurutnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan serta klarifikasi atas kasus pesta miras yang tengah viral di masyarakat itu telah ditemukannya adanya unsur pelanggaran kode etik. Ada lima anggota penyelenggara pemilu dari PPK dan PPS di Kecamatan Rajeg, terbukti terlibat dalam insiden pesta miras tersebut.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar KPU Tangerang segera melakukan sidang pemeriksaan kode etik terhadap keempat anggota PPK dan satu anggota PPS tersebut. Pertama, memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan sebagai Ketua PPK. Kedua, memberikan teguran keras kepada tiga anggota PPK. "Ketiga, memberhentikan ketua PPS," ujar Muhamad.

Dia menyebutkan, bentuk rekomendasi lain yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tangerang agar segera melakukan pergeseran tugas sebagai pengganti anggota yang terkena sanksi etik. "Iya, ini sanksi bentuk pelanggaran kode etik, sebagai petugas penyelenggara. Untuk langkah eksekusi sekarang sudah ada di KPU Kabupaten Tangerang sebagai lembaga yang menangani mereka," jelas Muhamad.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar menyatakan bahwa oknum anggota PPK Kecamatan Rajeg yang berpesta miras hanya dikenakan sanksi teguran. "Kita sudah tegur agar tidak mengulangi kasus tersebut," ucapnya.

KPU juga sudah minta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial. Hasilnya, para oknum anggota PPK itu telah minta maaf atas adanya kejadian tersebut. "Hasil klarifikasi ketua PPK memang sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yang membawa minum sebagai penghangat badan dan itu sudah diingatkan juga oleh ketua PPK," terangnya.

Coklit

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel)Benyamin Davnie menyampaikan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 1,5 juta warga.
"Sedangkan jumlah penduduk Kota Tangsel 1,8 juta," tutur Benyamin Davnie. Batas akhir coklit tanggal 27 Juli.

Benyamin menambahkan, telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menyukseskan coklit. "Dari informasi yang disampaikan oleh Ketua KPU, Bawaslu, seluruh persiapan KPU terkait dengan pilkada Tangsel berjalan baik," katanya.

Wali Kota juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih. Dalam Pilkada Tahun 2020, angka partisipasi tidak sebaik Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 yang mencapai lebih dari 90 persen. "Target kita angka partisipasi lebih baik dari Pilkada sebelumnya. Saya berharap partisipasinya terus meningkat," jelasnya. wid/Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top