82 Anggota DPR Diduga Terlibat Judi "Online"
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memberikan keterangan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (27/6).
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6), menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
Dia menyebut transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga 25 miliar rupiah.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi, dan angka rupiah-nya hampir 25 miliar," ungkap Ivan.
Surat Edaran
Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag menyosialisasikan larangan judi online. Pihaknya sudah membuat Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya