Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Perjudian -- ASN Kemenag Sosialisasikan Larangan Judi Daring

82 Anggota DPR Diduga Terlibat Judi "Online"

Foto : ANTARA/Rio Feisal

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memberikan keterangan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (27/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6), menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

Dia menyebut transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga 25 miliar rupiah.

"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi, dan angka rupiah-nya hampir 25 miliar," ungkap Ivan.

Surat Edaran

Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag menyosialisasikan larangan judi online. Pihaknya sudah membuat Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top