Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Perjudian -- ASN Kemenag Sosialisasikan Larangan Judi Daring

82 Anggota DPR Diduga Terlibat Judi "Online"

Foto : ANTARA/Rio Feisal

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memberikan keterangan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (27/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebut terdapat 82 Anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online atau daring.

"Anggota DPR RI aktif. Sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19," kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (27/6).

Ia menyampaikan bahwa temuan tersebut akan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Mungkin beberapa hari ini akan disampaikan siapa yang diduga itu kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah, MKD nanti akan memroses yang terlibat 82 orang ini," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa MKD DPR RI dapat secara aktif berkoordinasi dengan PPATK terhadap temuan tersebut. Menurut dia, MKD DPR RI juga akan mengambil sikap. "Akan diungkap. Nanti MKD yang memproses," jelasnya.

Sementara itu, ia tidak menyebut siapa saja anggota dewan di Komisi III yang diduga terlibat dengan judi daring. Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa berjudi adalah penyakit.

"Judi ini kan penyakit masyarakat, tetapi kalau anggota dewan yang terlibat itu mungkin keterlaluan juga," ucapnya.

Adapun hingga Kamis siang, ia mengatakan bahwa Komisi III belum mendapatkan daftar lengkap dari PPATK terkait anggota dewan yang diduga terlibat dengan judi daring."Belum dikasih," ujarnya.

Komisi III DPR RI meminta PPATK untuk menyampaikan data hasil penelusuran transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online atau daring yang melibatkan anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta aparat penegak hukum.

Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. "Komisi III DPR RI meminta PPATK untuk terus menelusuri lebih jauh terhadap transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online, termasuk keterlibatan anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta aparat penegak hukum, dan menyampaikannya kepada Komisi III DPR RI," kata Pangeran.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6), menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

Dia menyebut transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga 25 miliar rupiah.

"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi, dan angka rupiah-nya hampir 25 miliar," ungkap Ivan.

Surat Edaran

Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag menyosialisasikan larangan judi online. Pihaknya sudah membuat Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.

"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring," ujar Plh Sekjen Kementerian Agama, Suyitno, dalam keterangannya, Kamis.

Suyitno mengatakan Surat Edaran mencakup pegawai Kemenag di Pusat dan Daerah, termasuk rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Ada sanksi tegas jika ASN Kemenag terlibat judi online," jelasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top