Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aksi Kekerasan - Masyarakat Diminta Tidak Sebarkan Video Kekerasan

8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Suporter Persija

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil penyidikan intensif penganiayaan suporter Persija hingga meninggal dunia, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

BANDUNG - Polrestabes Bandung mengamankan 16 orang terkait kejadian pengeroyokan berujung maut terhadap Haringga Sirila (23 tahun), suporter Persija atau anggota The Jakmania, yang terjadi menjelang laga Persib vs Persija di Stadion GBLA, Bandung, Minggu (23/9). Dari jumlah itu, delapan orang ditetapkan menjadi tersangka.

"Sampai sekarang Satreskrim Bandung sudah menetapkan sebanyak delapan orang menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polretabes Bandung, AKPB M Yoris Marzuki, di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9).

Kedelapan tersangka pengeroyokan berujung maut terhadap Haringga adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), Satria Muhammad Renaldi (17 tahun), Dani Fahmi Alamsyah (16 tahun), Budiman (41 tahun), Cepi (20 tahun), dan Joko Susilo (32 tahun). Menurut Yoris, mereka dijerat dengan Pasal 170 tentang penganiayaan secara berkala dan mendapat ancaman hukuman selama 7 tahun atau lebih.

Ia mengatakan kejadian pengereyokan berlangsung sebelum laga Persib melawan Persija dimulai. "Sampai saat ini polisi masih menyidik para pelaku di Satreskrim Polretabes Bandung," kata Yoris.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top